Pages

Monday, March 14, 2016

Visi-Misi LSP SMK N 2 Sragen



Visi
Menjadikan Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai lembaga independen dan akuntabel yang terpercaya di Jawa Tengah serta diakui secara Nasional.

Misi

1. Mewujudkan pengembangan dan pembangunan profesi yang kompeten dan Profesional.
2. Mewujudkan pengembangan profesi sebagai satu pilar dalam membangun sumber daya manusia Indonesia.
3. Mewujudkan dan Mengembangkan jejaring serta kerjasama yang sinergis dengan pemangku kepentingan.




PROFIL LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK N 2 Sragen adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP-SMK N 2 Sragen didirikan oleh SMK N 2 Sragen melalui SK Dewan Pengarah 800.22 / 93a / 272 / 2016 tanggal 16 Maret 2016. LSP SMK N 2 Sragen berlokasi di SMK Negeri 2 Sragen, Jl. Dr. Sutomo no 4 Sragen, telephone 0271 891316, faximile 0271 891316, Sragen 75212.

Pengurus organisasi LSP SMK N 2 Sragen terdiri atas unsur Pengarah (board), unsur Pelaksana dan Komite Skema Sertifikasi. Unsur Pengarah yaitu Kepala Sekolah selaku Manajer Mutu di Sekolah dan dari DU/DI. Unsur Pelaksana meliputi : Ketua LSP, Bidang Administerasi dan Keuangan, Bidang Sertifikasi dan Bidang Manajemen Mutu.

LSP SMK N 2 Sragen bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia pada Sektor Kelompok Teknologi dan Industri, yaitu pada Bidang  Otomotif (Teknik Kendaraan Ringan), Bidang Teknik Listrik (Teknik  Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ), Bidang Teknik Pemesinan dan Bidang Teknik Komputer Jaringan, Teknik Konstruksi Kayu, Teknik konstruksi Beton, Desain Grafis .

Selain itu juga untuk memastikan bahwa tuntutan kompetensi kerja yang dipersyaratkan oleh Dunia usaha/Dunia Industri dapat dipenuhi para lulusan SMK. Pendirian LSP SMK N 2 Sragen mendapatkan dukungan dari asosiasi profesi dan para profesional bidang produksi dan jasa.
LSP-SMK N 2 Sragen bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi tempat uji kompetensi.

LSP-SMK N 2 Sragen memiliki lima buah Tempat Uji Kompetensi berupa ruang uji teori dan ruang uji praktik atau bengkel uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi, meliputi Tempat Uji Kompetensi Teknik Kendaraan Ringan ( 8 skema sertifikasi ), Tempat Uji Kompetensi Teknik Komputer dan Jaringan ( empat skema sertifikasi ), Tempat Uji Kompetensi Teknik Pemesinan (tujuh skema sertifikasi) dan Tempat Uji Kompetensi Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (lima skema sertifikasi ). LSP SMK N 2 Sragen juga memiliki Kantor LSP dengan sarana kerja yang memadai. Selain itu LSP-SMK N 2 SRAGEN dilengkapi dengan sarana dan prasarana kerja berupa program kerja tahunan dan  perangkat kerja, yang meliputi: Standar kompetensi, Materi Uji kompetensi, Pedoman pelaksanaan sertifikasi termasuk tata cara penetapan Tempat Uji Kompetensi, Kualifikasi kompetensi dan Sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP SMK N 2 Sragen mengacu kepada Pedoman yang dikeluarkan BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak ketiga secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima baik di tingkat nasional, regional dan internasional khususnya pada bidang-bidang yang relevan.




0 comments:

Post a Comment