Pages

Apa Itu LSP ?

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMKN 2 SRAGEN adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi

Siapa Pengurus LSP ?

Pengurus organisasi LSP SMKN 2 SRAGENterdiri atas unsur Pengarah (board), unsur Pelaksana dan Komite Skema Sertifikasi. Unsur Pengarah yaitu Kepala Sekolah selaku Manajer Mutu di sekolah. Unsur Pelaksana meliputi : Ketua LSP, Bidang Administerasi dan Keuangan, Bidang Sertifikasi dan Bidang Manajemen Mutu

Tujuan LSP

LSP SMKN 2 SRAGEN bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia pada Sektor Kelompok Teknologi dan Industri, yaitu pada Bidang BKP, DPIB, TIPTL, TP, TKR dan TKJ, Selain itu juga untuk memastikan bahwa tuntutan kompetensi kerja yang dipersyaratkan oleh Dunia usaha/Dunia Industri dapat dipenuhi para lulusan SMK

Lingkup LSP SMK N 2 Sragen

LSP SMKN 2 SRAGEN merupakan LSP yang melakukan sertifikasi kepada para peserta didik SMKN 2 SRAGEN dan peserta didik SMK lain yang memiliki kompetensi keahlian

Visi LSP SMK N 2 Sragen

Menjadikan Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai lembaga independen dan akuntabel yang terpercaya di Jawa Tengah serta diakui secara Nasional.

Re Lisensi LSP SMK N 2 SRAGEN 2020

Lisensi LSP P1 SMK Negeri 2 Sragen yang akan berkhir pada 20 Oktober 2020, maka perlu untuk di Re Lisensi dari BNSP. petugas BNSP yang berkenan berkunjung ke LSP SMK N 2 Sragen adalah Bapak Bonardo Tobing, dan beliau bapak Hendrian Matheus mewakili dari BNSP melakukan Visitasi untuk memverifikasi sebagai syarat Re Lisensi LSP SMK Negeri 2 Sragen

USK 2021

SMK Negeri 2 Sragen pada tahun 2021 ini mendapatkan bantuan pemerintah SMK Yang mendapat sertifikat kompetensi Siswa. Pelakasaan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh LSP P1 SMK Negeri 2 Sragen kerjasama dengan Dunia Usaha dan Industri dan dunia kerja.

Upgrading dan RCC Asesor Kompetensi 2021

SMK negeri 2 Sragen pada tahun 2021 ini mendapatkan bantuan pemerintah SMK Yang mendapat sertifikat kompetensi Siswa. Pelakasaan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh LSP P1 SMK Negeri 2 Sragen kerjasama dengan Dunia Usaha dan Industri dan dunia kerja.

Verifikasi dan Validasi MUK

Hari ini, Jumat 10 Septeber 2021, SMK Negeri 2 Sragen, melaksanakan Verifikasi dan Validasi MUK (Materi Uji Kompetensi) LSP P1 SMK N 2 Sragen Bersama Industri. Kegiatan yang bertempat di Ruang Meeting SMK negeri 2 Sragen yang dihadiri oleh pengurus LSP dan perwakilan dari Industri.

Diklat Askom dan ACA

LSP SMK Negeri 2 Sragen, menyelengarakan Diklat Asesor Kompetensi (ASKOM) di Hotel Lorin Solo tanggal 1 - 5 Desember 2021. Berdasarkan B.1696/BNSP/XI/2021 tanggal 23 November 2021

Friday, September 13, 2019

REGISTRASI PESERTA DIKLAT ASKOM 2019


PERSYARATAN MENGIKUTI
PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI

PERSYARATAN PENDAFTARAN :
1. Pendidikan minimal D3
2. Mampu mengoperasionalkan komputer minimal program Word dan Exel
3. Memiliki Sertifikat Kompetensi Teknis atau Pengalaman Mengajar minimal 3 tahun di bidangnya contoh klik
4. Mendapat rekomendasi atau diusulkan oleh LSP Induk
5. Point 1 – 4 merupakan persyaratan WAJIB !
6. Mengisi dan mengembalikan formulir pendaftaran dengan dilampiri ;
a. Foto copy ijasah terakhir ( 2 lembar )
b. Foto copy KTP ( 2 lembar )
c. Pas foto berwarna 3 x 4 ( 4 lembar )
d. Foto copy Sertifikat Kompetensi Teknis atau Surat Pengalaman Mengajar ( 2 lembar )
e. Surat Rekomendasi dari LSP Induk Contoh klik
f. Surat Tugas dari instansi/sekolah asal
g. Surat pernyataan kesanggupan mengikuti Uji Kompetensi Teknis ( bagi yang belum memiliki )
h. Meterai 6000 ( bagi yang membutuhkan kwitansi untuk SPJ )

PERLENGKAPAN YANG HARUS DIBAWA PADA SAAT PELATIHAN :
1. Membawa Laptop
2. Membawa Flash disk
3. Membawa kabel roll
4. Membawa Printer ( optional )
5. Membawa perlengkapan ATK ( Perforator, Staples, Klip dokumen )
6. Membawa Dokumen KKNI Level II sesuai bidangnya
7. Membawa Dokumen SKKNI sesuai bidangnya


REGISTRASI ULANG PENDAFTARAN klik disini

CALON PESERTA YANG DIUNDANG


NO NAMA ASAL SEKOLAH
1 SUPRIYONO, S. Kom SMKN 1 JOGONALAN
2 HERLANGGA PRABOWO, S. Kom SMKN 1 JOGONALAN
3 ZAINAL MUSTOFA, S. Kom SMKN 1 JOGONALAN
4 Drs. EKA WARDHANA  SMKN 1 JOGONALAN
5 YUANA DWI UTAMI, S,Pd SMKN 1 JOGONALAN
6 RETNA MET TITI, S.E SMKN 1 JOGONALAN
7 LUSIA MARDIJANTI, S.Pd SMKN 1 JOGONALAN
8 WIHARTA RAHARJDA, SE, M.Si SMKN 1 JOGONALAN
9 SARI,S.Kom SMKN 1 JUWIRING
10 SURYAWAN NUGRAHANTO, S.Kom SMKN 1 JUWIRING
11 MUDAKIR,S.Pd SMKS MUHAMMADIYAH KARTASURA
12 Ali Fitri, ST SMKS MUHAMMADIYAH KARTASURA
13 Faiz Hamidi,ST SMKS MUHAMMADIYAH KARTASURA
14 Fauzan Bayu P,ST SMKS MUHAMMADIYAH KARTASURA
15 Joko Widadi,ST SMKS MUHAMMADIYAH KARTASURA
16 Widodo,ST SMKS MUHAMMADIYAH KARTASURA
17 Moh.Prasetyo, ST SMKS MUHAMMADIYAH KARTASURA
18 Tedi Sugeng,ST SMKS MUHAMMADIYAH KARTASURA
19 Nur Atik Juwanti, S.Pd SMKN 1 SRAGEN
20 Dra.  Hartini, MM SMKN 1 SRAGEN
21 Lilis Retno Utami, S.Pd, M.Pd SMKN 1 SRAGEN
22 Pitoyo Meiono, ST SMKN 1 SRAGEN
23 Aristona Bayu Pratama SMKN 1 SRAGEN
24 Indrat Susilo SMKN 1 SRAGEN
25 Wahyu Mujiono, S.Pd SMKN 1 SRAGEN
26 Endri Nurwati, S.Pd SMKN 1 SRAGEN
27 Annisa Fitri Hassyati.com SMKN 1 SRAGEN
28 Wahyu Ardhi Bandono, ST, M.Pd SMKS SAKTI GEMOLONG
29 Amir Mahmudi, S.Pd. T SMKS SAKTI GEMOLONG
30 Agung Nugroho, S.Kom SMKS SAKTI GEMOLONG
31 Syaiful Nurudin, S.Kom SMKS SAKTI GEMOLONG
32 Andi Fitriono, S.Pd SMKS SAKTI GEMOLONG
33 Suprapti Listyarini, S.Pd SMKS SAKTI GEMOLONG
34 Nanang Triyanto, ST SMKS BINAWIYATA SRAGEN 
35 Vivi Melina Sari, S.Pd SMKS BINAWIYATA SRAGEN 
36 ANJRAH WINARDI, S.Pd SMKS MUHAMMADIYAH 7 SAMBUNGMACAN
37 Trustha Dwiratna, S.Pd SMKN 1 KEDAWUNG
38 Amin Iskandar, S.Pd   SMKN 1 MONDOKAN
39 Pujo Susetio, ST SMKN 1 MONDOKAN
40 Warjito, S.Kom SMKN 2 SRAGEN
41 ANIEK PRAWATI.ST SMKN 1 SAMBIREJO
42 SENO SATRIYANTO, S.Pd SMKN 1 SAMBIREJO
43 ISTIAWAN SETYABUDI, ST  smk n1 sambirejo
44 TUGIYO, ST SMKN 1 GONDANG
45 INDARTO BUDIYANTO, S.Kom SMKN 1 GONDANG
46 SIDIQ BUDIYONO, S.Pd SMKS MUHAMMADIYAH 2 SRAGEN 
47 Tri Sulistyarso. A.Md SMKS MUHAMMADIYAH 2 SRAGEN 
48 AHMAD IFHANDI, S.T SMKS BHAKTI KARYA KARANGANYAR

Wednesday, September 11, 2019

SK Jejaring LSP Tahun 2019

SK Jejaring LSP Tahun 2019
Nomor  16108/D5.6/KP/2019